Lebaran 2025

Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemkab Batang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
MOBIL DINAS - Bupati Batang, M Faiz Kurniawan saat diwawancarai media, Jumat (14/3/2025). Pemerintah Kabupaten Batang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025. (TRIBUN PANTURA/DINA INDRIANI) 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa mobil dinas harus sepenuhnya digunakan dalam kerangka tugas negara.

"Ya jelas tidak boleh, mobil dinas itu fungsinya untuk kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Harapannya, ini bisa dipahami sepenuhnya oleh semua ASN," ujar Bupati Faiz, Jumat (14/3/2025).

Sebagai bentuk penegasan, Pemkab Batang akan menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur larangan ini. Surat tersebut juga mencakup ketentuan penggunaan mobil dinas di luar tugas negara, termasuk larangan pemakaian untuk perjalanan mudik selama libur Lebaran.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, Pemkab Batang akan memberlakukan sanksi tegas bagi ASN atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Sanksi tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada ASN atau kepala OPD yang melanggar, tentu akan ada konsekuensinya, mulai dari teguran hingga sanksi lainnya," tegas Faiz.

Selain menerapkan kebijakan larangan, Pemkab Batang juga akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di lokasi yang telah ditentukan selama libur Lebaran. 

Seluruh kendaraan dinas diwajibkan untuk tetap berada di garasi kantor masing-masing sebagai bentuk pengawasan.

"Kami ingin memastikan kendaraan dinas berada di tempat yang semestinya selama libur Lebaran," tambahnya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan disiplin ASN dalam penggunaan aset negara sekaligus mendukung pemeliharaan fasilitas kantor selama periode libur panjang. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved