Berita Nasional

Revisi UU TNI Disahkan, Berikut Tiga Perubahan Penting dalam Struktur dan Tugas TNI

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ini tiga perubahan penting di TNI.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan para kepala staf angkatan hadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/3/2025). Terdapat tiga poin utama perubahan UU TNI. (TRIBUNNEWS) 

Dalam revisi terbaru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun.
  • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pertahanan negara, sekaligus mempertahankan sumber daya manusia berpengalaman di dalam tubuh TNI.

Dengan pengesahan revisi ini, berbagai tanggapan bermunculan dari berbagai pihak.

Pemerintah berharap perubahan ini dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional dan menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi dampak dari keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil.

Seiring dengan implementasi undang-undang ini, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana revisi ini diterapkan dalam praktiknya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved