Berita Nasional
Revisi UU TNI Disahkan, Berikut Tiga Perubahan Penting dalam Struktur dan Tugas TNI
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ini tiga perubahan penting di TNI.
Dalam revisi terbaru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pertahanan negara, sekaligus mempertahankan sumber daya manusia berpengalaman di dalam tubuh TNI.
Dengan pengesahan revisi ini, berbagai tanggapan bermunculan dari berbagai pihak.
Pemerintah berharap perubahan ini dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional dan menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi dampak dari keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil.
Seiring dengan implementasi undang-undang ini, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana revisi ini diterapkan dalam praktiknya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.