Polisi Bunuh Anak Kandung

Polda Jateng Segera Gelar Sidang Etik Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Bayi 2 Bulan

Polda Jawa Tengah tengah mempercepat proses kelengkapan berkas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Polda Jawa Tengah tengah mempercepat proses kelengkapan berkas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) yang diduga kuat membunuh anak kandungnya yang baru berusia dua bulan. (Dok) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah tengah mempercepat proses kelengkapan berkas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) yang diduga kuat membunuh anak kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Sidang etik tersebut dijadwalkan akan digelar pasca libur Lebaran, tepatnya setelah tanggal 8 April 2025.

"Kabid Propam dan para staf sedang menyusun berkas sidang kode etik untuk Brigadir AK."

"Nanti akan segera kami sidangkan setelah masuk dinas," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (3/4/2025) di Semarang.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Bulan

Kasus Jadi Sorotan, Proses Hukum Dipastikan Profesional

Artanto menegaskan, kasus Brigadir AK menjadi perhatian pimpinan dan publik, sehingga proses etik maupun pidananya akan ditangani secara profesional dan maksimal.

Ia juga menambahkan, sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK masih menunggu hasil sidang etik.

Dalam kasus ini, Brigadir AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Meski begitu, keluarga korban sempat mempertanyakan mengapa penyidik tidak menambahkan pasal pembunuhan berencana.

Menanggapi hal itu, Artanto menjelaskan bahwa penentuan pasal sudah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pengawas penyidik.

Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti

"Kasus ini ditangani sesuai prosedur, prosesnya sudah melalui gelar perkara dan penetapan pasal berdasarkan alat bukti yang ada," jelasnya.

Terkait hasil ekshumasi bayi, Artanto belum memberikan detail, namun memastikan hasil tersebut menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir AK, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kronologi Kasus

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK, Belum Resmi Menikah

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved