Berita Tegal
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias, Antrean Mengular di Samsat Slawi
Antrean panjang kendaraan memadati halaman dan sekitar kantor Samsat Slawi, Kabupaten Tegal selama dua hari berturut-turut sejak dimulainya program pe
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Antrean panjang kendaraan memadati halaman dan sekitar kantor Samsat Slawi, Kabupaten Tegal selama dua hari berturut-turut sejak dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Rabu (9/4/2025).
Antusiasme warga terlihat hingga mengular ke jalan depan Kantor Dinas Perkim dan DPUPR, dengan panjang antrean diperkirakan mencapai 1 kilometer.
Pemandangan antrean rapi dua lajur itu bahkan viral di media sosial seperti Instagram.
Warga terlihat rela antre sejak pagi demi memanfaatkan program penghapusan pajak dan denda kendaraan yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah melalui SK Gubernur Jateng Nomor 1331/87 Tahun 2025.
“Saya antre sejak jam 07.00 pagi. Sudah dua jam menunggu tapi tetap sabar, karena ini kesempatan bagus untuk pemutihan pajak motor saya yang telat sejak 2023,” ujar Mulyadi, warga Pagerbarang.
Program pemutihan ini berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025, memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Guci dan Objek Wisata di Kabupaten Tegal Turun saat Libur Lebaran 2025
Namun demikian, tingginya antusiasme warga di hari-hari awal membuat petugas bekerja ekstra hingga malam hari, bahkan pelayanan diperpanjang hingga pukul 21.30 WIB.
Plt Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Haryono, menjelaskan bahwa program pemutihan tahun ini berbeda dari sebelumnya.
Jika biasanya hanya denda yang dihapus, kini pembebasan mencakup seluruh pajak kendaraan yang jatuh tempo hingga 31 Desember 2024.
“Jadi masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun ke depan atau hingga tahun 2026. Inilah yang membuat antusiasme meningkat tajam,” terang Haryono.
Pada hari pertama program berjalan, tercatat sekitar 5.500 wajib pajak datang ke Samsat Slawi.
Meski antrean panjang, seluruh warga tetap dilayani hingga selesai.
“Kami tidak boleh menolak warga yang datang. Bisa jadi itu satu-satunya waktu yang mereka miliki untuk mengurus pajak. Maka meskipun malam, tetap kami layani,” imbuhnya.
Baca juga: Tegas! Ischak Maulana Rohman Ancam Pejabat Pemkab Tegal yang Lakukan Jual Beli Jabatan
Haryono juga menyebutkan bahwa tingkat kesadaran warga Kabupaten Tegal dalam membayar pajak tergolong tinggi.
Sepanjang tahun 2024, lebih dari 450 ribu wajib pajak tercatat membayar pajak tepat waktu.
Dengan waktu yang masih cukup panjang hingga akhir Juni, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru datang di awal periode untuk menghindari antrean panjang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.