Polisi Bunuh Anak Kandung

Sidang Etik Putuskan PTDH Brigadir Ade Kurniawan, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandung

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Berdasarkan hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. (TRIBUN PANTURA/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo, Kamis (10/4/2025).

Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.

Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.

Baca juga: Ibu Korban Histeris Kala Bertemu Brigadir Ade Kurniawan saat Jalani Sidang Etik di Polda Jateng

Kemudian dari Bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).

Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.

"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi.

MENANGIS HISTERIS - Dinna atau DJP (kiri) ibu korban dari bayi yang dibunuh oleh Brigadir AK, bersama ibunya atau nenek korban, menangis histeris di ruang tunggu di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK atau Ade Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik. (TRIBUN PANTURA/IWAN ARIFIANTO)
MENANGIS HISTERIS - Dinna atau DJP (kiri) ibu korban dari bayi yang dibunuh oleh Brigadir AK, bersama ibunya atau nenek korban, menangis histeris di ruang tunggu di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK atau Ade Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik. (TRIBUN PANTURA/IWAN ARIFIANTO) (Tribunpantura.com/Iwan Arifianto)

Selepas membacakan putusan tersebut, Edi menanyakan kepada Brigadir AK apakah menerima putusan tersebut.

"Siap, saya pikir-pikir, komandan," ujar Brigadir AK saat persidangan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir AK disebut melakukan perbuatan tercela karena telah menjalin hubungan pernikahan di luar resmi kedinasan terhadap wanita lain sehingga memiliki anak.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Bulan

Kemudian, AK diduga melakukan tindakan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

Kasus ini masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Kami putuskan Brigadir AK di-PTDH dan patsus selama 15 hari," katanya.

Artanto melanjutkan, majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya.

"Hasil sidang PTDH, tapi Brigadir AK ingin pikir-pikir dulu untuk lakukan banding," jelasnya.

Keputusan sidang tersebut disambut baik oleh keluarga korban.

Nenek korban Siti Nurmala mengaku puas Brigadir AK telah dipecat dari Polri. 

"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK, Belum Resmi Menikah

Sementara ibu Korban DJP enggan memberikan tanggapan soal putusan tersebut.

"Tidak ada," kata Dina sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sidang kode etik ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Sidang itu menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban.

Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani.

Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved