Berita Semarang

Pakar Hukum Carto Nuryanto Kritik dan Kecam Tindakan Anarkis dalam Demo May Day

Akademisi hukum mengecam keras aksi kelompok yang melakukan tindakan anarkis saat aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025.

|
Editor: m zaenal arifin
Istimewa
AKADEMISI HUKUM - Akademisi hukum Dr. Carto Nuryanto MM.MH. Carto mengecam keras aksi kelompok yang melakukan tindakan anarkis saat aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025. (Dok) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Akademisi hukum Dr. Carto Nuryanto MM.MH mengecam keras aksi kelompok yang melakukan tindakan anarkis saat aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025. 

Carto menyebut tindakan kelompok yang diduga terafiliasi jaringan Anarko itu menciderai aksi damai yang dilakukan buruh saat May Day.

"Kami sangat mengecam aksi kelompok anarko yang melawan hukum. Tindakan anarkisme tersebut sangat menodai perjuangan kawan-kawan buruh yang tengah memperingati May Day," kata Carto, Jumat (2/5/2025).

Seyogyanya proses demokrasi yang berlangsung perlu adanya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dengan menyampaikan semua keresahan yang sedang dialami, entah melalui audiensi ataupun demo.

Hal tersebut, katanya, sudah diatur secara jelas dalam UU No 9 Tahun 1998.

"Setiap masyarakat, eleman masyarakat, aktivis, kaum intelektual jika ingin menyampaikan pendapat perlu mematuhi pedoman UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.

DEMO HARI BURUH - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. Kericuhan ini berujung penangkapan 18 mahasiswa. (Tribun Pantura/Iwan Arifianto)
DEMO HARI BURUH - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. Kericuhan ini berujung penangkapan 18 mahasiswa. (Tribun Pantura/Iwan Arifianto) (Tribunpantura.com/Iwan Arifianto)

Ia menyampaikan, perbuatan anarkisme yang melanggar hukum secara sadar dan sengaja wajib ditindak secara prosedur hukum.

Hal tersebut sesuai perbuatan yang dilakukan berdasarkan bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang ada.

"Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses demokrasi."

"Untuk itulah peserta aksi demo wajib mematuhi peraturan yang ada, agar pelaksanaan May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," ujar Carto.

"Namun tiba-tiba muncul kelompok anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai Aparat yang ada, saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved