Berita Tegal

Puluhan Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kota Tegal

Calon jemaah tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta.

Istimewa
PELEPASAN HAJI - Pelepasan calon jemaah haji dari PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) yang dilakukan di Gedung Paripurna Kota Tegal, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Whatsapp) 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL – Sebanyak 36 calon jemaah haji ilegal digagalkan keberangkatannya oleh pihak Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno Hatta pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka tertangkap saat hendak terbang ke Arab Saudi menggunakan visa non-haji, yakni visa kerja atau amil.

Calon jemaah tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta.

Mereka sebelumnya dijanjikan bisa "berangkat haji tanpa antre" dengan membayar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta.

Dalam penggagalan itu, dua orang diduga sebagai pelaku utama, yaitu IA (48) dan NF (40).

IA diketahui sebagai Direktur Utama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel, sementara NF berperan sebagai perekrut calon jemaah.

Nama terakhir ini diduga merupakan anggota DPRD Kota Tegal sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyampaikan keprihatinannya.

Ia menyayangkan jika benar NF terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Kalau kejadian itu benar menimpa anggota DPRD Kota Tegal dari PAN, itu sangat disayangkan," katanya, Jumat (9/5/2025).

Kusnendro menjelaskan bahwa PT NSCM sempat memberangkatkan jemaah pada 2024 tanpa kendala, meskipun prosedurnya kini dipertanyakan.

"Tahun kemarin yang bersangkutan telah memberangkatkan dan ternyata tidak terjadi apa-apa. Tahun ini gagal karena ada pemeriksaan dokumen," ujarnya.

Ia juga berharap agar para korban yang telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah bisa mendapatkan pengembalian dana dari pihak penyelenggara.

"Kasihan para korbannya karena telah rugi secara material, moral dan psikis," tegasnya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Kusnendro menegaskan hal itu menjadi ranah partai politik yang menaungi NF.

"Yang jelas saat ini kami akan menunggu terkait status dari NF," tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim, mengatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Kita menunggu kabar dan juga informasi lebih lanjut dari ibu NF," ungkapnya melalui pesan WhatsApp. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved