Berita Semarang
115 Peserta Lulus Diklat Certified Non Litigation Mediator Skills yang Digelar APP BADIKUM
115 peserta dinyatakan lulus dalam Diklat Certified Non Litigation Mediator Skills yang diselenggarakan oleh APP BADIKUM.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Sebanyak 115 peserta seluruhnya dinyatakan lulus dalam Diklat Certified Non Litigation Mediator Skills (C.NMS), yang diselenggarakan oleh Alat Perangkat Perkumpulan Balai Mediasi Hukum (APP BADIKUM) bekerja sama dengan PT Josant Mediator Indonesia (PT JMI) dan Josant and Friend’s Law Firm (Jafli).
Pelatihan ini digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada 23 hingga 25 Mei 2025.
Diklat ini menghadirkan para pengajar profesional dan praktisi mediasi nasional, di antaranya: Irawan, Mediator Non Hakim dari Pengadilan Negeri Ungaran; Dr. (Hc.) Joko Susanto, Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Semarang; Chyntya Alena Gaby, Direktur PT Telik Sandi Berjaya; dan Sasetya Bayu Effendi, Ketua Umum APP BADIKUM.
Para peserta berasal dari beragam latar belakang, diantaranya 72 peserta kategori utama, 18 mahasiswa magang dari kantor hukum Okky, 22 mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang ditempatkan di kantor Jafli, serta 3 mahasiswa dari Universitas Darussalam (Unida) Gontor.
Seluruh peserta juga di wajibkan mengikuti ujian akhir dengan cara menjawab 45 soal pilihan ganda dan 5 esai yang menjadi penentu kelulusan.
Sekalipun seluruhnya dinyatakan lulus akan tetapi ada 3 peserta dengan nilai dibatas minimum atau terendah yakni skor 59.
Namun demikian ada tiga peserta berhasil meraih predikat terbaik dalam diklat ini, Ahmad Adi Fitryadi, Juanita Bil Atia, dan Andi Hasanuddin Samsu.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada lima relawan terbaik yang berperan aktif dalam simulasi mediasi praktik, yang mencakup peran sebagai mediator, Juanita Bil Atia, dua peran kuasa hukum, Rachmat Suryanto dan Naufal Rofifiisa Bahri serta dua peran prinsipal, Sri Lestari dan Andi Hasanuddin Samsu.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT JMI, Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jaringan mediator non-litigasi profesional di Indonesia.
Pihaknya mengucapkan selamat atas kelulusan seluruh peserta, karen ada peningkatan dari diklat periode sebelumnya ada 5 prserta tidak lulus.
“Kami melihat antusiasme yang tinggi dari peserta, dan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai semakin menjadi pilihan utama masyarakat."
"Sebagai bagian dari pelaksana kami akan terus mendukung peningkatan kapasitas mediator di seluruh Indonesia,” kata Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, saat mengumumkan kelulusan dan menutup acara, Minggu (25/5/2025).
Pihaknya juga memberikan apresiasi atas komitmen peserta dalam menyelesaikan pelatihan ini.
Menurutnya, mediasi non-litigasi adalah masa depan penyelesaian sengketa yang hemat biaya, berorientasi pada win-win solution, dan mengedepankan keadilan sosial.
"Kegiatan ini bukan hanya transfer ilmu, tapi juga bentuk nyata regenerasi mediator muda ditubuh APP BADIKUM,"imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Diklat-Certified-Non-Litigation-Mediator-Skills.jpg)
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.