Berita Nasional

Sebelum Masuk ke Jeruji Besi, Jerinx SID Diminta Lakukan Tes Virus Corona, Simak Hasilnya

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

TRIBUN-PANTURA.COM, BALI - Personil Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx sudah ditahan Polda Bali.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Empat Pekerja Proyek Sutet Tewas Tertimpa Tiang Penyangga di Sumedang

Cetak Dua Gol di Waktu Injury Time, PSG Lolos ke Semi Final Liga Champions Singkirkan Atalanta

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 13 Agustus 2020 di Trans TV, Trans 7,GTV, MNCTV, RCTI, Indosiar, SCTV

Ngaku Anak Anggota DPRD, Remaja 16 Tahun Ini Bawa Kabur Mobil CRV Terbaru

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx tak gentar sedikit pun.

Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Ratusan Warga di Kabupaten Pekalongan Terjaring Razia Masker, Ini Hukuman untuk Mereka

44 Pasien Positif Covid-19 di Kota Tegal Dinyatakan Sembuh dalam Waktu Seminggu

Alhamdulillah, Ketua DPRD Pekalongan Sembuh dari Covid-19, Dirawat 27 Hari 8 Kali Tes Swab

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali"