Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus
• Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Kredit Bunga Nol Persen, Simak Persyaratan Berikut
• Kisah Ojol Ajak Keluarganya Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Apa Alasannya?
• Jokowi: Waktu Kita Tinggal 25 Tahun Lagi