Hal ini lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Adapun pemasangan bendera, spanduk, dan umbul-umbul terkonsentrasi di halaman Kantor Bupati.
• Pengendara di Titik Nol Kajen Berhenti Saat Detik-detik Proklamasi
• Toko Kertas di Semarang Ludes Terbakar, Sumber Api Diduga Korsleting Listrik
“Tahun-tahun sebelumnya upacara selalu digelar di Alun-Alun Rembang, kali ini konsentrasi memang di halaman Kantor Bupati," ungkap dia.
Menurut Arief, dari sisi aturan, pemasangan bendera di alun-alun memang tidak wajib. Lain halnya dengan di depan rumah dan kantor-kantor pemerintah.
Namun demikian, pihaknya sangat mengapresiasi masukan Gus Mus. (Mazka Hauzan Naufal)