TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah atau calon petahana melakukan pelanggaran berkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 54 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hampir seluruhnya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Dari sejumlah kepala daerah yang ditegur, beberapa di antaranya berasal dari Jateng. Antara lain: wakil bupati Blora, wakil bupati Demak, dan bupati Klaten.
• Viral Video Calon Petahana Bupati Jember Faida Sebut Rekomendasi Parpol Butuh Uang Miliaran Rupiah
• Bupati Banyumas Beri Lampu Hijau Sekolah Gelar PTM, Disdik: Baru SMP yang Ajukan Izin
• Fakta Penemuan Mayat Perempuan Dikubur di Bawah Tempat Tidur Kamarnya, Dibunuh Suami karena Ini
• Istri Bupati Lawan Paslon ARTYS dalam Pilkada Blora 2020, Gandeng Sosok Ini
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
"Mendagri sdh tegur keras sebanyak 50-an bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata dia.
Juga ada satu gubernur yang juga turut ditegur.
Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini.
Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, rincian dari 54 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 52 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
Rinciannya sebagai berikut:
Melanggar kode etik
Bupati Klaten
Melanggar saat pembagian bansos
Plt Bupati Cianjur