Berita Semarang

Sehari Setelah Membacok Warga Jomblang Semarang EW Ditangkap Tim Resmob

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Resmob Polrestabes Semarang seusai menangkap pelaku pengeroyokan (istimewa)

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Satu pelaku yang ditangkap yakni EW alias Tronton (29) warga Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Reza Arif Hadafi mengatakan, kejadian pengeroyokan itu pada 19 September 2020 di Jalan Jembatan Layang Sendangguwo, Tembalang, Semarang.

Kades Waru Lor Kabupaten Pekalongan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Tidak Netral

Pemain PSIS Digoda Klub Liga 2, Manajemen Tunggu Keputusan Dragan

Hujan dan Angin Kencang Terjang Wilayah Dua Kecamatan di Pati, Beberapa Bangunan Roboh

Hari berikutnya, Unit Resmob menangkap EW.

Korban dalam kejadian ini yaitu Hendri Prasetyo (33), warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Semarang.

Dalam kejadian pengeroyokan ini, korban mengalami luka robek di lengan kanan dengan lima jahitan.

Selain itu, korban juga mengalami memar di bagian dahi.

Bupati Batang Wihaji Beri Bantuan Warga Penderita Kanker Getah Bening

Korban Penusukan di Pekalongan Membutuhkan Bantuan untuk Bayar Biaya Rumah Sakit

Terungkap, Sukma Oni Setor Rp600 Juta untuk Dana Pengangkatan Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus

"Pelaku ada empat orang. Tiga orang lainnya masih kami buru," ujar Reza Arif, Selasa (22/9/20620).

Adapun pelaku lain yang masih diburu yakni GE, AZ, dan AD.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan, yakni sebilah parang dengan panjang 40 sentimeter. (Goz)