TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dirinya telah menemui Febri Diansyah guna membahas soal pengunduran diri.
Ghufron mengatakan, Kabiro Humas KPK itu akan mengundurkan diri per Oktober 2020 mendatang.
Ghufron menyatakan, KPK telah kehilangan sosok Febri.
• Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ali Fikri: Biro SDM telah Terima Surat Pengunduran Dirinya
• Sah! Ini Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Pekalongan yang Ditetapkan KPU
• Tak Ada Messi dan Ronaldo dalam Nominasi Pemain Terbaik UEFA, Pertama dalam 10 Tahun Terakhir
• Sempat Kontak Erat, 10 Pegawai Kejari Kendal dan 1 Panitia Tes CPNS Dinyatakan Negatif Covid-19
Bagaimana pun, kata dia, bekas juru bicara KPK itu merupakan pegawai yang turut mengawal dan membesarkan nama komisi antikorupsi.
"Namun kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walaupun yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Diketahui, Febri mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia telah mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu.
"Karena itu saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri 17 September 2020 kemarin," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Febri menerangkan, dalam surat itu ia menuangkan sejumlah alasan mengenai pengunduran dirinya.
Salah satunya, ia beranggapan kondisi KPK telah berubah secara aspek regulasi seiring direvisinya UU KPK.
"Namun secara pribadi kemudian saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," kata dia.
Meski demikian, Febri mengatakan, tidak ada pesoalan pribadi di balik keputusannya mengundurkan diri dari KPK.
Ia menyatakan, keputusan tersebut murni ditempuh agar dirinya dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Febri berencana akan membangun sebuah kantor hukum publik yang berfokus pada advokasi antikorupsi.