Dalam waktu tidak lebih 1 hari, pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Sumiarta menegaskan, akibat perbuatannya itu, Ibnu Cholik diancam pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman kurungannya paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 3 temannya, diancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (*)
• Mudahnya PHK Sepihak hingga Kontrak Seumur Hidup, Simak 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh
• Pemerintah Keringkan Saluran Irigasi di Kabupaten Pekalongan, Terungkap Ini Alasannya
• Plt Bupati Kudus Hartopo: Saya Pengusaha, tapi Saya Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan
• Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang, Satu Orang Terluka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mabuk Obat Batuk, Pemuda Ini Bacok Seorang Pria dan Bawa Kabur Motornya