Berita Kudus

Plt Bupati Kudus Hartopo: Saya Pengusaha, tapi Saya Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan

Plt Bupati Kudus Hartopo: Saya Pengusaha, tapi Saya Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan

Facebook HM. Hartopo
Pengusaha cum Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, berharap UU Cipta Kerja tak dilaksanakan dan dibatalkan. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Plt Bupati Kudus, HM Hartopo turut mendukung penolakan kaum buruh terhadap undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, kemarin.

Pasalnya, dia melihat banyak warga masyarakat yang menolak pengesahan undan‎g-undang tersebut.

Terutama dari kalangan buruh dan juga elemen masyarakat terkait lainnya.

Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang, Satu Orang Terluka

Niat Menolong Korban Tercebur Sumur, Warga Gunungpati Justru Ikut Tewas

Satgas Jogo Tonggo Harus Aktif Meski Tidak Ada Kasus Covid-19 di Daerahnya

Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Massa Rusak Pintu Gerbang DPRD Jateng

"Mudah-mudahan undang-undang itu tidak jadi dilaksanakan, dibatalkan."

"Karena banyak buruh yang merasa dirugikan," kata dia, usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Kudus, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, beberapa aturan yang dinilai merugikan buruh adalah hilangnya kesempatan tenaga kontrak untuk diangkat menjadi pegawai tetap.

"Keluhannya buruh ini misalnya tenaga kontrak yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai tetap," ujar dia.

Selain itu, hak pesangon ‎ yang diberikan kepada buruh juga jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

"Harusnya pesangon itu bisa ‎diberikan kepada buruh 32 kali gaji, tapi aturan yang baru lebih sedikit," ujarnya.

Biarpun ia merupakan pengusaha yang sebenarnya diuntungkan dalam penerapan undang-undang tersebut, Hartopo tetap pada pendirian menolak UU Cipta Kerja.

Pihaknya tetap menolak keberadaan undang-undang itu dan berada di pihak buruh menolak Omnibuslaw.

"Saya berharap undang-undang itu baik untuk perusahaan, juga baik untuk buruhnya," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya menginginkan buruh di Kabupaten Kudus tidak ikut berunjuk rasa.

Apalagi, ada mogok kerja yang dapat mengganggu kondusifitas di lingkungan pekerjaan.

"Saya minta buruh di Kudus tidak ikut terpancing urusan undang-undang itu, apalagi demo sampai mogok kerja malah dapat peringatan keras nanti dari perusahaan," ujar dia.

Sementara itu, ‎Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak undang-undang Cipta Kerja yang disahkan kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved