Aksi penolakan itu ditunjukkan dengan memasang spanduk pada 42 titik di sudut Kota Kretek.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, sikap penolakan itu dilakukan karena regulasi pada Omnibus Law hanya menguntungkan perusahaan, sedangkan kekuatan para buruh semakin melemah.
"Omnibus Law ini tidak memihak kepada pekerja," ujar Andreas.
Dia menyebutkan, ada tujuh poin aturan di dalam Omnibus Law yang dinilai akan banyak merugikan para buruh, di antaranya soal upah minimum untuk pekerja dihilangkan dan digantikan berdasarkan pada kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja.
Kemudian terkait gaji pekerja disesuaikan dengan jam kerja, dan pesangon untuk pekerja turun dari 32,5 bulan gaji menjadi 15 bulan gaji. (raf)
• Truk Kontainer Tabrak Rumah di Tegal Diduga Karena Sopir Mengantuk
• Liga 1 Tidak Jelas Kapan akan Bergulir, Hampir Seluruh Pemain PSIS Tinggalkan Mess
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 18.000 Berikut Daftar Lengkapnya
• Bupati Subang Ingin Contoh Keterlibatan BUMD Kabupaten Batang dalam Proyek Nasional KIT