TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja: yang berjumlah 905 halaman, 1035 halaman, dan 1028 halaman.
Keberadaan draf final RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum jelas.
Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Baca juga: Jokowi Sebut Aksi Demo Didasari Hoaks, WALHI Tantang Pemerintah Unggah Dokumen Final UU Cipta Kerja
Baca juga: Posting soal UU Cipta Kerja di Twitter Wanita Ini Ditangkap Polisi, Polri: Diduga Sebar Hoaks
Baca juga: Soal Poin-poin UU Cipta Kerja, Ekonom Indef: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?
Baca juga: Respon Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pernyataan Sikap Resmi Pemerintah
Adapun, Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.
Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi), memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.
Dokumen yang diberikan Awi yaitu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna".
Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.
Beredar versi baru
Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.
Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.
Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.
Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.
Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.