Berita Regional

Pulang Kerja Dapati Istri Berdua di Kamar Bersama Lelaki Lain, Pria Asal Lumajang Tikam Tetangganya

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembacokan

Akibat peristiwa itu, kata Mansyur, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun. (*)