Berita Jateng

UMK di Jawa Tengah Tak Boleh Kurang dari Rp 1.798.979

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG- Gubernur Ganjar Pranowo, menaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 3,27 persen.

Dari UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

Selanjutnya, dengan mengacu angka tersebut Dewan Pengupahan di kabupaten/ kota akan melakukan rapat mrmbahas upah minimum kabupaten/ kota (UMK).

Akan ada angka yang diberikan kepada bupati/ wali kota.

Baca juga: Hasil Tes Acak saat Libur Panjang, Dua Wisatawan Borobudur Positif Covid-19 dari Medan dan Tangerang

Baca juga: Debat Terbuka Pilbup Demak 2020, Netralitas Moderator Jadi Perhatian Bawaslu

Baca juga: Gagal di CPNS 2019? Siap-siap Coba Lagi Tahun 2021, Formasinya Lebih Banyak

Baca juga: Di Sleman Pesepeda Diteror dengan Siraman Diduga Air Keras

Lalu kepala daerah akan memberikan rekomendasi angka UMK kepada gubernur dan UMK akan ditetapkan pada 20 November 2020 nanti.

"UMP 2021 dinyatakan tidak berlaku apabila gunernur telah menetapkan UMK di 35 kabupaten/ kota di Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, Sabtu (31/10/2020).

Melihat UMK 35 kabupaten/ kota di Jateng pada 2020, kata dia, artinya ada dua daerah yang harus menyesuaikan. Yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

UMK 2020 Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000 sedangkan Wonogiri sebesar Rp 1.797.000.

Besaran UMK di dua daerah tersebut lebih kecil dari besaran UMP 2021. Artinya, pada 2021, upah minimum kabupaten ini harus naik lebih dari besaran UMP Rp 1.798.979.

Baca juga: Jalan Penghubung Warga Perbatasan Semarang-Kendal Terancam Terputus Akibat Longsor

Baca juga: BMKG Imbau Warga Tegal Waspadai Hujan dan Angin Kencang, Diprediksi Terjadi Satu Minggu Kedepan

Baca juga: Berikut Titik Rawan Bencana di Kabupaten Pati

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan," jelasnya.

Selanjutnya, lanjutnya, pengawasan terhadap keputusan gubernur ini dilaksanakan pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2021.(mam)