Penanganan Corona

Catat Tanggalnya, Ini Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap II

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Bantuan subsidi gaji tahap ke dua akan ditransfer pada minggu pertama bulan November 2020.

Hal itu dipastikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).

Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Pembatas Jalan di Ungaran 2 Orang Luka Berat

Baca juga: Seorang Kepala Dinas di Banyumas Positif Covid-19, Tertular dari Suaminya

Baca juga: Warga Kebumen Dihebohkan dengan Peristiwa Tanah Ambles Sepanjang 20 Meter

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Selasa 3 November 2020 Buka di Simpanglima

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji."

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.

Sebelumnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Halaman
12