Penanganan Corona

Catat Tanggalnya, Ini Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap II

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida.

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

Baca juga: Berikut Jadwal Samsat Online Keliling di Demak, Selasa, 3 November 2020

Baca juga: Hari Pertama PAI Tegal Dibuka, Perolehan PAD Capai Rp 7,7 Juta

Baca juga: Sekda Kota Tegal Lepas 170 Mahasiswa KKN Daring UPS Tegal, Ini Pesannya

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Selasa 3 November 2020

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Rekening Tahap 2"