Berita Semarang

Dipecat Karena Dugaan Orientasi Seksual Menyimpang, Brigadir TT Ajukan Gugatan PTUN

Penulis: m zaenal arifin
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi(Shutterstock)

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah, Brigadir TT, diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan pelanggaran etik karena terindikasi homoseksual atau gay.

Atas dasar tersebut, Brigadir TT melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan pemecatan atas dasar dugaan orientasi seksual menyimpang tersebut sudah didaftarkan akhir Oktober lalu.

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, Brigadir TT awalnya diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan.

Baca juga: Fenomena Ini Terjadi di Gunung Merapi Sebelum Statusnya Menjadi Siaga

Baca juga: UMK Kota Tegal Disepakati Naik 3 Persen, Tambah Rp 57 Ribu

Baca juga: Timses Paslon Tiwi-Dono di Pilkada Purbalingga Pertanyakan Netralitas Bawaslu

Baca juga: Ganjar Sebut Arah Erupsi Merapi ke Wilayah Klaten, Boyolali dan Magelang Diminta Tetap Siaga

Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti.

Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dasar pemeriksaan etik ini adalah orientasi seksual minoritas Brigadir TT yang dianggap menyimpang," kata Aisyah, Kamis (5/11/2020).

Dikatakannya, penjaminan hak asasi manusia tanpa membedakan orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri, yaitu Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Maka PTDH yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik yang tidak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT ini, merupakan perbuatan yang diskriminatif," ucapnya.

Menurutnya, bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH.

Pasalnya, pemecatan oleh Polda Jawa Tengah itu berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT.

Di antaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

"Serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang mana kesemua hak tersebut terjamin dalam konstitusi Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut Aisyah mengatakan, Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual.

Baca juga: Bertemu Wakil Ketua MPR, Anggota Dewan Titip Aspirasi Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat 6 November, Buka di 8 Lokasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat 6 November 2020, Hujan Sedang Pada Sore Hingga Malam

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat 6 November 2020, Hujan Sedang Pada Sore Hingga Malam

Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan.

Begitupun dengan segala bentuk kesewenang-wenangan juga harus dihentikan.

"Pembenahan ini harus segera dilakukan, termasuk pada seluruh institusi negara, Polri, salah satunya," harapnya. (Nal)