TRIBUNPANTURA.COM - Terpidana kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi, menguggat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hingga lebih dari Rp2,25 triliun.
Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan istri, Deisti Astriani, terkait biaya jasa kuasa hukum.
Fredrich pernah menjadi pengacara Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Banpres Produktif hingga 25 November 2020, Buruan Daftar
Baca juga: Dua Dokter Gigi RSGM Unsoed Purwokerto Positif Covid-19, Begini Keterangan Resmi Kampus
Baca juga: Jalan Buntu Penetapan UMK 2021 Batang: Apindo Acu SE Menaker, Buruh Pegang Instruksi Gubernur
Baca juga: Tingkat Okupansi Hotel Hanya 39 Persen, Sementara UMK Naik 3 Persen, Ini Sikap PHRI Kota Tegal
Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.
Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanprestasi.
Fredrich pun memerinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp1 miliar yang sudah dibayar.
Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp27 miliar terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kerugian imateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp2.256.125.000.000 atau Rp2,25 triliun.
Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp62,5 juta dikali 90 bulan, yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp5,625 miliar.
Selain itu, kerugian imateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp2,25 triliun.
"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.
Kemudian, Fredrich juga meminta agar Novanto dan Deisti dihukum membayar uang paksa sebesar Rp100 juta setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi putusan.
Gugatan Fredrich ini telah terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak Jumat (20/3/2020).