Berita Batang

Jalan Buntu Penetapan UMK 2021 Batang: Apindo Acu SE Menaker, Buruh Pegang Instruksi Gubernur

Jalan Buntu Penetapan UMK 2021 Batang: Apindo Acu SE Menaker, Buruh Pegang Instruksi Gubernur

Penulis: budi susanto | Editor: yayan isro roziki
kolase tribun lampung
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk pekerja. Penentuan besaran UMK 2021 di Batang menemui jalan buntu, belum ada titik temu antara Apinda dan pihak buruh. 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Batang belum menemui titik temu.

Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Batang, belum mengeluarkan angka usulan UMK.

Adapun Apindo Kabupaten Batang, kekeh mengikuti Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan M/11/HK.04/2020, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kabar Baik! Ganjar Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021

Baca juga: Pemasangan Ribuan APK 3 Paslon Pilkada Blora Langgar Aturan, Ketua Bawaslu Lulus Bersikap

Baca juga: Amukan Angin Kencang di Batang, Tujuh Bangunan dan Satu Kendaraan Alami Kerusakan

Baca juga: Tingkat Okupansi Hotel Hanya 39 Persen, Sementara UMK Naik 3 Persen, Ini Sikap PHRI Kota Tegal

Dalam SE yang ditujukan ke Gubernur se-Indonesia itu, menyebutkan karena kondisi Pandemi Covid-19, UMK daerah tidak mengalami kenaikan.

Sementara KSPSI Kabupaten Batang, mengacu pada Intrusksi Gubernur Jateng, mengenai kenaikan UMK yang mencapai 3,27 persen.

Dijelaskan Sekertaris KSPSI DPC Kabupaten Batang, Sucipto Adi, PP 78 Tahun 2015 masih menjadi acuan, dan sesui dengan instruksi Gubernur Jateng mengenai kenaikan UMK mencapai 3,27 persen.

"Kami mengacu dari inflasi dan pertemubuhan ekonomi nasional, di mana jika dihitung kenaikan UMK mencapai 3,27 persen," paparnya, Jumat (6/11/2020).

Dilanjutkannya, UMK di Kabupaten Batang hingga kini mencapai Rp 2.061.700, dan harunya dinaikan sebesar 3,27 persen.

"Memang hingga kini belum ada titik temu. Karena Apindo dan kami belum mengeluarkan angka untuk usulan UMK," jelasnya.

Sucipto menerangkan, ada harapan usulan kenaikan UMK diatas 3,27 persen dalam pembahasan lanjutan UMK bersama Apindo dan Pemkab Batang.

"Dasar kami UMK naik diatas 3,27 persen karena tidak semua industri mengalmai kelesuan di tengah pandemi."

"Contohnya Mitra Produksi Sigaret (MPS) atau pabrik rokok, dintengah pandemi justru ada peningkatan produksi," ujarnya.

Terpisah Ketua Apindo Kabupaten Batang, Edi Sisworo, menjelaskan akan mengadakan pembahasan UMK lanjutan pekan depan.

"Kami tetap mengikuti SE Kementerian Tenagakerjaan, dalam pembahasan UMK pekan depan," terangnya.

Ditambahkannya, meski Provisi Jateng menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen, namun Apindo alan tetap menggunakan dasar dari SE Kemanterian Ketenagakerjaan.

"Meskipun Provinsi Jateng mengeluarkan edaran kenaikan 3,27 persen, kami tetap mangacu ke SE kementerian," tambahnya. (bud)

Baca juga: Cerita Ida, Selama Menjadi Petugas Pemulasaran Jenazah di RSUD dr Soeselo Slawi

Baca juga: Pria Ditangkap Polisi Karena Viralkan Video Jalan Rusak, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Terdampak Pandemi Corona, Operator Karaoke Banting Kemudi Usaha Lampu Hias  Berbahan Pipa Paralon

Baca juga: Istri Bupati Blora Maju Pilkada, Begini Tanggapannya saat Disinggung Politik Dinasti

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved