Berita Regional

Nikah Siri dengan Caleg DPRD Ketua KPU Dipecat, Dapat iPhone dan Janjikan Penambahan Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara - Ketua KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipecat setelah menikah siri dengan caleg perempuan dan menjanjikan tambahan suara untuk istri sirinya tersebut.

Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Janjikan Suara dan Nikah Siri dengan Caleg, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Diberhentikan DKPP

Baca juga: Prihatin Sikap Presiden soal Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Ziarahi Makam Ibunda Jokowi Sujiatmi

Baca juga: Update Pilpres AS, Joe Biden Dekati Angka Kemenangan, Trump Ngamuk: Mereka Coa Curi Pemilu!

Baca juga: Soal Kenaikan UMK 2021, Disnaker Batang Mengacu PP 78/2015, Suprapto: Belum Ada Kesepakatan

Baca juga: Aprindo Dukung Sikap Tegas Jokowi Terhadap Perancis, tapi Hormati Hak dan Keputusan Konsumen