Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Janjikan Suara dan Nikah Siri dengan Caleg, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Diberhentikan DKPP
Baca juga: Prihatin Sikap Presiden soal Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Ziarahi Makam Ibunda Jokowi Sujiatmi
Baca juga: Update Pilpres AS, Joe Biden Dekati Angka Kemenangan, Trump Ngamuk: Mereka Coa Curi Pemilu!
Baca juga: Soal Kenaikan UMK 2021, Disnaker Batang Mengacu PP 78/2015, Suprapto: Belum Ada Kesepakatan
Baca juga: Aprindo Dukung Sikap Tegas Jokowi Terhadap Perancis, tapi Hormati Hak dan Keputusan Konsumen