Berita Nasional

Selain Guru Honorer Bantuan Subsidi Gaji Juga Diberikan untuk Pegawai Perpustakaan, Ini Syaratnya

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap penerima, yakni guru honorer, dosen PTN atau swasta, tenaga perustakaan hingga administrasi non PNS.

Semua penerima, termasuk guru honorer bisa mengakses info terkait subsidi gaji di halaman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, calon penerima seperti guru honorer harus menyiapkan syarat dokumen pencairan subsidi gaji, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

 
Setelah dokumen lengkap, guru honorer atau tenaga perpustakaan dan administrasi bisa mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kemudian, calon penerima subsidi gaji bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Calon penerima bantuan, seperti guru honorer dan tenaga perpustakaan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Baca juga: FPI Ancam Gelar Reuni Akbar 212 Jika Pemerintah Tidak Lakukan Hal Ini

Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Genuk Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Baca juga: Kabur Setelah Terlibat Kecelakaan di Gajahmungkur Semarang, Pengemudi Sienta Ternyata Bawa Sajam

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu November 2020 Buka di Tiga Lokasi

"Aktivasi rekening lama agar semua calon penerima memperoleh subsidi gaji, bila ada kendala teknis dan sebagainya, waktunya cukup," ungkap Nadiem.

Pemberian subsidi gaji ini, Nadiem menekankan, merupakan hasil kerjasama dan perjuangan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemenpan-RB, Komisi X DPR RI, dan dorongan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bantuan ini hadir bagi ujung tombak pendidikan kita yaitu para guru honorer dan juga dosen kita yang telah berjuang, khususnya di masa pandemi Covid-19. Kita juga berikan untuk tenaga perpustakaan dan administrasi," pungkas Nadiem. (*)