Selepas dihajar oleh preman, korban segera meminta tolong rekannya.
Mereka lantas mendatangi Polsek Genuk yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk membuat laporan tentang perkara penganiayaan.
Menurut Kapolsek, selain hidung berdarah wajah korban juga mengalami luka sobek.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Genuk melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya berada di Kabupaten Kudus dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ujarnya.
Di sisi lain, Dia mengimbau kepada masyarakat terutama warga luar kota Semarang untuk berhati-hati saat berada di eks Terminal Terboyo.
Pasalnya ada beberapa oknum preman yang mencuri-curi kesempatan memeras para korban yang notabene para penumpang bus.
"Kami sering patroli preman di wilayah tersebut, namun ada saja oknum preman yang mengincar para pendatang luar kota Semarang.
Kedepan akan kami tingkatkan lagi patrolinya dan kami berpesan setiap terjadi aksi kejahatan laporkan ke kami," tandasnya. (iwn)
Baca juga: Terhambat Komunikasi, Polisi Belum Bisa Ungkap Kekerasan Seksual yang Menimpa Disabilitas Blora
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 28 November 2020 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Halimah Alami Kecelakaan di Perlintasan KA di Karanganyar
Baca juga: Gelandang Tottenham Ungkap Kunci Sukses Mourinho yang Tidak Dimiliki Pochettino