Surat penangkapan terhadap Ustaz Maaher tersebut tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Seperti diketahui, Ustadz Maaher pernah dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
Selain itu, ustadz Maaher juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan sorban di akun Twitter miliknya dengan nama @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu.
Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkomentar sambil mengunggah foto Habib Luthfi .
”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.
Atas perbuatannya, Ustaz Maher dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Maheer Klarifikasi Soal Tudingan Menyinggung Habib Lutfi Hingga Perseteruan Nikita Mirzani
Ustad Maheer klarifikasi tudingan dirinya dikira menghina Habib Luthfi.
Klarifikasi Ustad Maheer itu disampaikan lewat akun Twitter
Nama Ustad Maheer At-Thuwailibi seketika menjadi buah bibir masyarakat. Sang ustad saat ini tengah berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.
Hal ini berawal dari ucapan Nikita Mirzani yang diduga menghina Habib Rizieq terkait kepulangannya di Indonesia.
Ustad Maheer dalam video Youtubenya seketika mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, atau Ustad Maheer akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani.