"Dengan temuan observasi itu, kami langsung lakukan otopsi," ujar Prasetiyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini SS telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan.
SS terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena terduga pelaku adalah orangtua korban.