Pilkada Serentak 2020

KPU: Pilih Kotak Kosong Itu Sah, Ini Pihak yang Mewakili Bila Terjadi Sengketa Pemilu di MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Terkait aturan kampanye kotak kosong, Yulianto menegaskan hal itu dilarang karena Undang-Undang Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.

Ketentuan dalam UU menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.

Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong.

"Kampanye itu legal standingnya peserta pilkada. Paslon. Kalau kotak kosong itu kan bukan peserta pemilu kan," tandasnya.

Seperti diketahui, di beberapa daerah yang hanya diikuti paslon tunggal, terdapat spanduk atau alat peraga yang berisi ajakan memilih kotak kosong. Ajakan itu juga ramai dibagikan di media sosial.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga yang juga Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Teguh Prasetyo, menegaskan aturan KPU sudah jelas bahwa kampanye kotak kosong tidak bisa dilakukan.

"Yang bisa kampanye kan mereka yang sudah terdaftar, yang dilapokrkan ke KPU. Ada paslonnya."

"Kalau kotak kosong kan tidak ada calon. Jadi tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong," ucapnya pada Tribun Jateng.

Menurut undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye sendiri harus terdaftar di KPU.

Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong. Ini yang disebut kekosongan regulasi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini.

Sebetulnya, ada perbedaan terminologi yang tipis antara sosialisasi dan kampanye kotak kosong.

Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.

Sehingga, sosialisasi diperbolehkan tanpa ada ajakan untuk memilih kotak kosong.

Prof Teguh memberikan contoh kejadian di Bengkulu dimana ada video seseorang beratribut TNI yang mengajak untuk mencoblos kotak kosong. Kemudian diperiksa, ternyata bukan anggota TNI. Tentu cara seperti itu tidak diperbolehkan.

"Artinya, kembali ke pribadi masing- masing. Jika ingin mencoblos kotak kosong, jangan aktif mengkampanyekan secara masif di ruang publik, termasuk di medsos," katanya.

Ia menambahkan, dalam aturan sudah jelas ruang kontestadi diberikan saat pendaftaran paslon. Ketika hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU akan menunda waktu pendaftaran.

Halaman
123