Selain itu, kata dia, jika bukan melalui jalur partai, aturan pun memperbolehkan melalui jalur perseorangan atau independen.
Seperti halnya Kota Solo dimana awalnya tidak ada partai yang 'berani' mengusung calon lantaran harus melawan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang diusung PDIP, saat itu lah muncul paslon independen.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada sejumlah pelanggaran dimana ada yang mengkampanyekan kotak kosong.
"Ya aturannya memang seperti itu. Kami mencatat ada sejumlah pelanggaran. Paling banyak di Wonosobo," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. (mam)
Baca juga: DKPP Sidangkan 171 Penyelenggara Pemilu di Jateng, 7 di Antaranya Dipecat: Pemilu Harus Bermartabat
Baca juga: Ini Besaran Gaji PNS yang Mau Dirombak Pemerintah, Simak Bocoran Lengkapnya
Baca juga: Anak Mainkan Korek Gas saat Ibu Tuang Bensin ke Botol, Buuuk! . . . Rumah di Tegal Hangus Terbakar
Baca juga: Polemik 6 Pengawal Rizieq Tewas Ditembak, Polisi akan Tunjukkan Bukti Video Rekaman CCTV