AKBP Rita menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada indikasi untuk ke perdagangan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Andriyanto Nekat Terjun ke Sungai Sipait Pekalongan, Korban Sempat Tolah-toleh
Baca juga: Dampak Kenakan Cukai Rokok 2021, Harga Tembakau Anjlok, Petani di Batang Enggan Menanamnya Lagi
Baca juga: Pemuda-Pemudi Halmahera di Tegal Bagikan 2.500 Masker ke Masyarakat, Begini Apresiasi Jumadi
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Polisi: Anggota FPI Pengawal Rizieq Tembak dan Ingin Rebut Senjata Anggota Polri
Pelaku dari awal bertujuan memang untuk mengasuh korban.
Korban pun saat diculik, oleh pelaku diperhatikan dan diberi makan.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 F Undang-undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (fba)