TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dwi Bambang Kus Daryanto (40) pria yang meludahi petugas SPBU Unika akhirnya meminta maaf.
"Saya meminta maaf ke jenengan," kata warga Karangrejo, Gajahmungkur itu kepada korban di Polsek Banyumanik seperti vidoe yang diterima Tribun-Pantura.com, Sabtu (26/12/2020).
Dia mengaku, menyesali perbuatannya karena tak mengindahkan anjuran Romadhon Alvin (23) petugas SPBU Unika untuk mengenakan masker.
Sebab aturan di SPBU sudah jelas setiap pembeli tak mengenakan masker tidak bakal dilayani.
Baca juga: Dapat Berkah dari Sampah, Ibu Rumah Tangga di Tegal Sulap Kresek Jadi Tanaman Cantik
Baca juga: Kasus Pria Ludahi Petugas SPBU Unika Semarang Berakhir Damai : Pelaku Menyesal Tindakan Bodohnya
Baca juga: Bupati Purbalingga Keluarkan Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru 2021
Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh dari Covid 19, Disiplin Prokes Tetap Dilakukan
"Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya dan tak akan mengulangi perbuatan tersebut," bebernya sembari mengatupkan kedua tangan ke korban.
Sementara itu, Alvin menanggapi permintaan maaf itu dengan lapang dada.
"Saya terima permintaan maaf pelaku.
Tetapi saya harap pelaku tak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya kepada Tribun-Pantura.com.
Dia juga mengungkapkan, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Banyumanik yang merespon kejadian itu.
"Saya pribadi dan SPBU Unika mengucapkan terimakasih untuk Tribun Pantura dan jajaran polsek Banyumanik yang sigap dan tanggap untuk membantu menyelesaikan permasalahan peludahan terhadap diri saya," ungkapnya.
Baca juga: Motor Tabrak Pintu Mobil yang Dibuka Tiba-tiba, Penumpang Tewas di Lokasi
Baca juga: Masyarakat Kabupaten Batang Bisa Mendapat Informasi Terkini Lewat Frekuensi ORARI dan RAPI
Baca juga: BREAKING NEWS: Viral Video Keluarga Korban Covid-19 Geruduk RSUD Brebes, Begini Tanggapan Kadinkes
Baca juga: Diangkat Jadi Menteri, Gus Yaqut Akan Lindungi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah
Sebelumnya, pelaku ditangkap Polsek Banyumanik di rumahnya beralamat Karangrejo, Gajahmungkur
pada Jumat (25/12/2020) pukul 21.00 WIB.
Pelaku sudah mendekam di penjara Polsek tersebut selama satu malam.
Berhubung korban telah memaafkan perbuatan pelaku kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Ditandai dengan permohonan maaf dari pelaku dan pelaku diminta membuat surat pernyataan. (Iwn)