TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA -Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.
Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Seorang Perawat Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin, Begini Penjelasan Peneliti
Baca juga: Berikut Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia, di Jateng ada 17 Kabupaten dan Kota
Baca juga: Prakiraan Cuaca Malam Pergantian Tahun di Tegal, Hujan Petir Pada Siang Hingga Malam
Baca juga: Resolusi Cristiano Ronaldo di 2021, Mencetak 800 Gol
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.
Kriteria penerima vaksin
Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Baca juga: SPBU di Depok Meledak, Warga Sempat Mengira Bom, Ternyata Berasal dari Pengisian Gas
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Polisi: Untuk Kepentingan Pemeriksaan
Baca juga: Penelepon Itu Marah-marah, Mengaku Telah Meletakkan Bom di Dalam Masjid
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.