TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dalam rangka mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali, Pemerintah Kota Semarang memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Satu diantaranya dengan memberlakukan penutupan sembilan ruas jalan mulai 11 - 25 Januari.
Sembilan ruas jalan tersebut yaitu Jalan Pemuda dari Mall Paragon -Tugu Muda, Kota Lama dari Simpang Letjen Suprapto - Jembatan Berok, Jalan Pandanaran dari Tugu Muda - Simpanglima, Jalan Gajah Mada dari Simpanglima-Simpang Kampung Kali, Jalan Pahlawan dari air mancur - Simpanglima, dan Jalan Ahmad Yani dari Simpang RRI - Simpanglima.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Kerahkan Personel untuk Penegakan PSBB Jawa Bali
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Kepemimpinan Wasit di Laga Juve vs Milan Dikritisi, Pengadil Dapat Nilai 4 dari 10
Baca juga: Maling Kepergok Satpam Perumahan Saat Hendak Bawa Kabur TV Curian di Beranda Bali Semarang
Kemudian, Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol - Simpang Pemuda, Jalan Lamper Tengah Raya, dan Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari - Brigjen Sudiarto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menyampaikan, kawasan Simpanglima dan Kota Lama diberlakukan penutupan mulai pukul 21.00 - 06.00.
Dia meluruskan, kawasan Simpanglima bukan diartikan hanya penutupan pada lingkaran Simpanglima saja melainkan ruas jalan yang mengarah ke Simpanglima.
Artinya, ada enam jalan yang ditutup mulai pukul 21.00 - 06.00 yakni, Jalan Pemuda, Pandanaran, Gajahmada, Pahlawan, Ahmad Yani, dan Kota Lama.
Sedangkan tiga jalan lainnya, yakni Jalan Tanjung, Jalan Lamper Tengah Raya, dan Jalan Supriyadi ditutup selama 24 jam.
"Namun dalam perkembangannya dinamis. Artinya, kami melihat perkembangan situasi di lapangan."
"Keputusan ini kami ambil bersama dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang," papar Endro, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Diguyur Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 8 Januari 2020
Baca juga: Begini Penerapan PSBB Jawa Bali di Sektor Transportasi Darat untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 8 Januari 2021
Baca juga: Ada Bendera Merah Putih Dalam Aksi Demo Pendukung Donald Trump di Capitol Hill, Milik Siapa?
Lebih lanjut, Endro menjelaskan, penutupan jalan dilakukan menggunakan barrier.
Petugas akan melakukan pengawasan berkala terutama saat jam padat yakni pada pagi hari pukul 07.00-09.00 dan sore pukul 17.00-19.00.
"Jam padat jadi konsentrasi utama kami, di samping sehabis jam itu ada patroli mobile," ucapnya.
Melalui penutupan jalan ini, pihaknya mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Namun, masyarakat juga masih diberi kelonggaran untuk tetap dapat melakukan aktivitas ekonomi. Hal itu tak lain merupakan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. (eyf)