Berita Demak

Pengakuan Lengkap Agesti Ayu yang Tega Penjarakan Ibu Kandungnya di Demak: Saya Mencari Keadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agesti Ayu Wulandari (19), seorang anak yang polisikan ibu kandungnya ke Mapolres Demak, mengaku melakukan hal ini karena ingin mencari keadilan dan ingin wanita yang melahirkannya itu introspeksi diri.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. (yun/kcm)

Baca juga: Pakar Politik UGM Nilai Aksi Blusukan Mensos Risma Temui Gelandangan Tak Tepat: Urusan Level Bawah

Baca juga: Granada vs Barcelona: Barca Menang Telah, Koeman Malah Lakukan Hal yang Dibenci Messi

Baca juga: Kapten TNI AD dan 10 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Sumedang, 8 Korban Lain dalam Pencarian

Baca juga: Inspiratif, ASN di Tegal Ubah Paralon dan Kaleng Bekas Minuman Jadi Kerajinan Tangan Keren