Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. (yun/kcm)
Baca juga: Pakar Politik UGM Nilai Aksi Blusukan Mensos Risma Temui Gelandangan Tak Tepat: Urusan Level Bawah
Baca juga: Granada vs Barcelona: Barca Menang Telah, Koeman Malah Lakukan Hal yang Dibenci Messi
Baca juga: Kapten TNI AD dan 10 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Sumedang, 8 Korban Lain dalam Pencarian
Baca juga: Inspiratif, ASN di Tegal Ubah Paralon dan Kaleng Bekas Minuman Jadi Kerajinan Tangan Keren