Di rumah tersebut, korban dicabuli oleh empat pelaku.
"Awalnya hubungan mereka itu komunikasi dari Facebook. Inbox kenalan, akhirnya bertemu pada 3 Juni. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut pada 5 Juni 2020," jelasnya.
Hasil kedatangannya ke Polres Brebes, menurut Harto, kepolisian terkendala karena para pelaku sudah berangkat melaut.
Ia mengatakan, mestinya kepolisian bisa mengerti tekanan psikis yang dialami korban.
Ia menilai, kepentingan anak sebagai korban seharusnya didahulukan.
"Harapan kami penyidik Polres Brebes secepatnya menangkap pelaku. Memberikan keadilan bagi korban dan keluarga," ujarnya.
Baca juga: Anak Penggugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Justru Meninggal Dunia Sebelum Sidang
Baca juga: Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 20 Januari 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 Ada di Satu Lokasi
Baca juga: Hujan Sejak Sore hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 20 Januari 2021
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan terhadap pelaku.
Namun pelaku tidak hadir karena telah berlayar di laut.
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.
"Kami memanggil pelaku dua kali tapi tidak hadir karena sedang melaut. Kami secepatnya lakukan gelar perkara," katanya. (fba)