Berita Nasional

Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Polantas Tak Perlu Lagi Beri Tilang, Begini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Calon kepala kepolisian RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Ini bisa dilakukan lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sehingga dengan demikian polisi lalu lintas (Polantas) atau personel Satlantas tak perlu lagi memberikan bukti pelanggaran (tilang).

Baca juga: Mengapa Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Mati Pajak? Begini Penjelasannya

Baca juga: Marbot Masjid Cabuli 13 Bocah di Area Rumah Ibadah, Ditangkap Polisi di Cirebon

Baca juga: Viral Sayembara Hadiah Rp20 Juta Bagi yang Temukan Motor PCX Putih di Pekalongan, Ini Faktanya

Baca juga: Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Bayar Tilang Bisa Secara Online, Begini Prosedurnya

Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia. 

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta. 

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda."

"Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit

Baca juga: Sah! Komisi III DPR RI Setujui Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Gantikan Idham Aziz

Baca juga: Mulai Ditinggalkan Pengguna, WhatsApp Pasang Iklan Senilai Rp1,9 Miliar di Koran

Baca juga: Cabuli Santriwati Berusia 12 Tahun, Pengasuh Ponpes di Lampung Ditangkap Polisi

Baca juga: Dimakamkan di Pekalongan, Jenazah Kapten Didik Korban Sriwijaya Air Disambut Isak Tangis Keluarga