Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:
administrasi pelayanan
akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
jasa dokter
tindakan di ruangan
pemakaian ventilator
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 27 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: DPRD Jateng Targetkan Rampungkan 23 Raperda Prioritas pada 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu (27/1/2021), Waspada Hujan Petir Pada Sore Hari
pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
bahan medis habis pakai
obat-obatan
alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
ambulans rujukan
pemulasaraan jenazah
pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (*)