Berita Semarang

Pasien Covid-19 dengan BPJS Diminta Tebus Obat Ratusan Juta Rupiah, Bagaimana Sebenarnya Regulasinya

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penanganan covid-19

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:

administrasi pelayanan

akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)

jasa dokter

tindakan di ruangan

pemakaian ventilator

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 27 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: DPRD Jateng Targetkan Rampungkan 23 Raperda Prioritas pada 2021

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu (27/1/2021), Waspada Hujan Petir Pada Sore Hari

pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)

bahan medis habis pakai

obat-obatan

alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan

ambulans rujukan

pemulasaraan jenazah

pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (*)