Berita Nasional

Kandungan BPA Dalam Galon Air Minum Disebut Sebagai Zat Berbahaya, Begini Penjelasan BPOM

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Sebuah twit berisi informasi mengenai adanya kandungan zat BPA di dalam galon isi ulang viral di media sosial pada Selasa, (29/12/2020).

Disebutkan juga bahwa zat BPA berbahaya bagi bayi, balita, dan ibu hamil.

"Gaiss… Tau nggak Zat BPA yang terkandung di Galon Isi Ulang, ternyata berbahaya bagi Bayi, Balita & Ibu Hamil! Sedihnya lagi, kita di Nina Bobokan selama ini dengan dalih bahwa galon Polikarbonat itu aman dan turut menjaga lingkungan.

Sumber : Youtube/Spot7s," tulis akun Twitter @misterespect dalam twitnya.

Baca juga: Hasil Serie A Liga Italia: Juventus Amankan Tiga Poin Dari Sampdoria, Namun Ronaldo Mandul 3 Laga

Baca juga: Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Mengenakan Kaos Original Ditemukan Mengambang di Wedung Demak

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 31 Januari 2021 Buka di Lima Lokasi

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Duel Arsenal vs Liverpool Berakhir Antiklimaks

 

Selain itu, twit juga dilengkapi dengan video berdurasi 1 menit 17 detik terkait penjelasan BPA.

Hingga kini, twit itu telah di-retwit sebanyak 697 kali dan telah disukai sebanyak 1.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Penjelasan BPOM

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati mengatakan, galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung Bisfenol A (BPA).

Menurut Ema, kandungan BPA dalam galon isi ulang yang beredar sudah memenuhi syarat ambang batas, yang aman untuk digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

"Hasil uji kemasan pangan dari plastik policarbonat (PC), sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan," ujar Ema dikutip dari Antaranews pada Kamis, (31/12/2020).

Pihaknya juga menambahkan, air minum dalam kemasan ( AMDK) terdiri dari empat jenis yakni, air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.

Meski begitu, keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Selama memenuhi syarat SNI, tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," lanjut dia.

Pengawasan BPOM soal BPA

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan BPOM, mereka juga melakukan pengawasan terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari PC selama lima tahun terakhir.

Halaman
12