Hasilnya, migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.
Di sisi lain, Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan, belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan.
Adapun EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen yakni sebesar 4 mikrogram/kg berat badan/hari.
Baca juga: Polda Aceh Selidiki Video TikTok Pembakaran Bendera Merah Putih
Baca juga: Sesosok Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Pesisir Pantai Surodadi Sayung
Baca juga: Sebut Islam Arogan Permadi Arya Dilaporkan Polisi, Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Unfollow Abu Janda
Baca juga: Viral Video Pria Bakar Bendera Merah Putih, Pelaku Diduga WNI Asal Aceh Tinggal di Malaysia
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari.
Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan, kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari. Sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.
Tak hanya itu, dalam beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.
Selain melakukan pengawasan produk di peredaran, Badan POM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Viral Galon Isi Ulang Disebut Mengandung Zat Berbahaya, Ini Penjelasan BPOM