TRIBUNPANTURA.COM, SURABAYA - Pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih, yang memenangkan gelaran Pilakda Serentak 2020, hingga saat ini belum jelas waktunya,.
Musababnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.
• Sudah Ditetapkan Sebagai Bupati Blora Terpilih, Pelantikan Arief Rohman Belum Jelas, Ini Sebabnya
• Banjir Kepung Semarang, Jasa Hidupkan Sepeda Motor Mogok Laris Manis, Tri Kantongi Rp150.000 Sehari
• Inna Lillahi wa Inna Ilahi Rajiun, KH Atabik Ali Mertua Anas Urbaningrum Meninggal Dunia
• Istri Sembunyikan Hasil Tes Covid-19, Suami Tertular Positif, Akhirnya Sekeluarga Meninggal Dunia
"Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Harapan kami pada 17 Februari semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa," kata Akmal, usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (5/2/2021) malam.
Soal kepastian jadwal pelantikan, Menteri Dalam Negeri menurutnya masih mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Pihaknya berharap pelantikan sudah digelar sebelum 17 Februari karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.
"Kami ingin menghindari terlalu banyak penjabat kepala daerah," ujar Akmal.
Soal teknis pelantikan, pihaknya juga mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan.
Jadi, kepala daerah yang dilantik berada di balai kota masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda.
"Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang," ucap dia.
Desember 2020 lalu, 270 daerah menggelar pilkada serentak, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Dari jumlah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa pilkada.
Dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur.
Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada bupati/wakil bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada wali kota/wakil wali kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Harap 17 Februari Semua Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2020 Sudah Dilantik
• Dilanda Banjir, PSBB Diplesetkan Jadi Pembatasan Semarang karena Banjir Besar, Warga: Lebih Tepat
• 7 Foto Sepinya Kota Tegal Hari Pertama Jateng di Rumah Saja, Jalanan Lengang hingga Warga Keluyuran
• Imbas Longsor Dua Harimau Bonbin Lepas dari Kandang, Pawang Tewas Diterkam, Polisi Lakukan Ini
• Liverpool vs Man City: Potensi Ozak Kabak dan Ben Davies Jalani Debut, Begini Kata Juergen Klopp