Berita Nasional

Registrasi SIM Secara Online, Simak Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mengurus SIM A dan SIM C sekarang dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara pengurusan dan registrasi SIM secara daring. Simak berikut ini tata caranya.

TRIBUNPANTURA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Jokowi Terbitkan PP 76/2020 soal PNBP, Bikin dan Perpanjan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Polri

Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi

Bisakah KTP Digantikan dengan SIM saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat?

Mengapa Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Mati Pajak? Begini Penjelasannya

Saat ini, mengurus SIM sudah dapat dilakukan secara online atau daring.

Layanan SIM online digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua golongan SIM dapat diproses dari layanan daring ini, melainkan terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Terdapat beberapa syarat dalam pengajuan SIM, seperti pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) minimal berusia 17 tahun.

Sedangkan, pemohon SIM B I paling tidak berusia 20 tahun dan untuk SIM B II berusia 21 tahun.

Untuk SIM A Umum, hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun, SIM B I Umum usia 22 tahun, dan SIM B II Umum berusia 23 tahun.

Persyaratan usia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Meskipun registrasi dapat dilakukan secara online, nantinya pemohon tetap harus datang ke Satpas SIM atau Polres sesuai dengan yang dipilih.

Berikut panduannya:

Melansir situs resmi Polri, ini tata cara mengajukan registrasi SIM secara online.

Halaman
123