Mengingat di area objek wisata Guci tidak semua lahan Pemkab Tegal untuk wisata, tapi juga ada lahan pemukiman warga yaitu Dukuh Pekandangan dan Desa Guci.
Dengan kata lain, nantinya warga lokal tidak lagi melewati pintu utama masuk objek wisata Guci tapi lewat jalur alternatif yang disediakan.
Sedangkan yang mau berwisata ke Guci harus berbayar sesuai Perda nomor 12 tahun 2019, sehingga lebih tertib dan tidak ada lagi permainan si ini kenal dengan ini, atau saudara ini, keluarga orang tertentu, dan lain sebagainya.
"Kami sediakan jalur khusus bagi warga lokal, jadi saat mereka melakukan aktivitas juga lebih nyaman dan kondusif. Jalur nya sendiri sekitar 300-400 meter. Sehingga kedepan di pos satu akan dibangun gardu otomatis, yang akan masuk harus berbayar jika tidak maka tidak bisa masuk," ungkapnya.
Untuk menghindari kemungkinan ada yang mengaku-ngaku sebagai warga lokal sehingga masuk lewat jalur alternatif, Hasib menegaskan, nantinya akan dibangun pos kendali yang dijaga oleh warga lokal.
Nantinya mereka yang bertugas apakah betul yang akan melintas warga lokal Guci atau hanya mengaku-ngaku saja.
"Kami membuat jalur alternatif tidak hanya membuka saja, tapi juga sudah memikirkan pos kendali dan lain sebagainya. Nantinya yang bertugas adalah warga lokal yang mengetahui siapa saja warganya, sehingga pengendalian lebih maksimal," tutup Hasib. (dta)