Berita Regional

Dipecat dari Golkar, Kini Mantan Anggota DPRD Bandar Sabu Ini Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terdakwa kasus narkoba dalam penjara.

TRIBUNPANTURA.COM - Dipecat dari keanggotaan Partai Golkar, secara otomatis lengser pula dari jabatan sebagai anggota DPRD. Hal inilah yang dialami Doni, seorang bandar narkoba di Kota Palembang.

Kini, ia harus menghadapi tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus tersebut,.

Tuntutan hukuman mati dari jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Kibo si Pemilik 240 Kg Ganja Dijatuhi Hukuman Mati, Dibeli Seharga Rp600.000 Per Kilogram

Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Hampir 3 Tahun Tak Impor Beras, Benarkah? Cek Fakta Berikut Ini

Baca juga: Kades Ini Gunakan Dana Bansos Covid-19 Rp187 Juta untuk Foya-foya, Kini Terancam Hukuman Mati

 

Baca juga: Vaksin Sinovac Diklaim Aman untuk Anak-anak, Begini Keterangan Kementrian Kesehatan RI

Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan bisnis laundry miliknya di Jalan Riau, Palembang pada Selasa (22/9/2020).

Saat ditangkap, Doni masih berstatus sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar.

Belakangan diketahui, jika Doni juga pernah ditahan atas kasus narkoba di tahun 2012 saat dia masih mahasiswa.

Setelah kasus tersebut mencuat, Doni dipecat dari keanggotannya sebagai kader Golkar pada Senin (28/9/2020).

Tak hanya diberhentikan sebagai kader Golkar saja, Doni pula secara otomatis juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Barang Narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu berjumlah 5 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi.

Selain Doni, jaksa juga menuntut menuntut hukuman mati terhadap empat rekan Doni yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

Minta bebas dari hukuman mati

Dalam sidang pleidoi yang digelar pada Kamis (25/3/2021), Doni dan empat rekannya meminta dibebaskan dari hukuman mati.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal."

"Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Suspendi mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Halaman
12