"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.
Sementara itu tersangka Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.
Saat ini, Joko masih menjadi buron.
"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.
Jaringan internasional
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan jika Doni dan komplotannya adalah haringan internasional.
"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan."
"Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," kata Agung saat dikonfirmasi.
Dari hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Bahkan, saat ditangkap terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, itu yang memberatkan."
"Semestinya sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Miliki 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Baca juga: Perwira TNI Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Mau Sikat Bandar Narkoba Malah Keliru Grebek Kolonel
Baca juga: Update Penanganan Dugaan Korupsi Alun-alun Kota Tegal, Ali: Tunggu Kajian Tim Audit Independen
Baca juga: Ihwal Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pemkab Pekalongan: Belum Ada Surat Resminya
Baca juga: Semangat Pantang Menyerah Gading, Difabel Penjaja Rokok, Kayuh Sepeda Keliling Alun-alun Kajen