TRIBUNPANTURA.COM - Dipecat dari keanggotaan Partai Golkar, secara otomatis lengser pula dari jabatan sebagai anggota DPRD. Hal inilah yang dialami Doni, seorang bandar narkoba di Kota Palembang.
Kini, ia harus menghadapi tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus tersebut,.
Tuntutan hukuman mati dari jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kibo si Pemilik 240 Kg Ganja Dijatuhi Hukuman Mati, Dibeli Seharga Rp600.000 Per Kilogram
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Hampir 3 Tahun Tak Impor Beras, Benarkah? Cek Fakta Berikut Ini
Baca juga: Kades Ini Gunakan Dana Bansos Covid-19 Rp187 Juta untuk Foya-foya, Kini Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Vaksin Sinovac Diklaim Aman untuk Anak-anak, Begini Keterangan Kementrian Kesehatan RI
Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan bisnis laundry miliknya di Jalan Riau, Palembang pada Selasa (22/9/2020).
Saat ditangkap, Doni masih berstatus sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar.
Belakangan diketahui, jika Doni juga pernah ditahan atas kasus narkoba di tahun 2012 saat dia masih mahasiswa.
Setelah kasus tersebut mencuat, Doni dipecat dari keanggotannya sebagai kader Golkar pada Senin (28/9/2020).
Tak hanya diberhentikan sebagai kader Golkar saja, Doni pula secara otomatis juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Barang Narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu berjumlah 5 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi.
Selain Doni, jaksa juga menuntut menuntut hukuman mati terhadap empat rekan Doni yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Minta bebas dari hukuman mati
Dalam sidang pleidoi yang digelar pada Kamis (25/3/2021), Doni dan empat rekannya meminta dibebaskan dari hukuman mati.
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal."
"Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.
Suspendi mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.
Sementara itu tersangka Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.
Saat ini, Joko masih menjadi buron.
"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.
Jaringan internasional
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan jika Doni dan komplotannya adalah haringan internasional.
"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan."
"Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," kata Agung saat dikonfirmasi.
Dari hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Bahkan, saat ditangkap terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, itu yang memberatkan."
"Semestinya sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Miliki 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Baca juga: Perwira TNI Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Mau Sikat Bandar Narkoba Malah Keliru Grebek Kolonel
Baca juga: Update Penanganan Dugaan Korupsi Alun-alun Kota Tegal, Ali: Tunggu Kajian Tim Audit Independen
Baca juga: Ihwal Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pemkab Pekalongan: Belum Ada Surat Resminya
Baca juga: Semangat Pantang Menyerah Gading, Difabel Penjaja Rokok, Kayuh Sepeda Keliling Alun-alun Kajen