Berita Kriminal

Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ayam Curian, Tergiur Untung Besar Harga Naik saat Ramadan

Penulis: budi susanto
Editor: yayan isro roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Y seorang guru honorer asal Kecamatan Ulujami, Pemalang, bersama tersangka pencurian ayam, saat diamankan jajaran Polres Pemalang, Rabu (14/4/2021).

Penulis : Budi Susanto 

TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Di tengah melonjaknya harga daging ayam saat Ramadan, seorang guru honorer asal Kecamatan Ulujami Pemalang, nekat jadi penadah ayam curian. 

Tak tanggung-tanggung, ia telah menampung 366 ekor ayam curian, atau setara dengan 5,5 kuintal. 

Pria berinisial Y (28) tersebut, menjalankan aksinya dan bekerjasama dengan dua pelaku lainya.

Baca juga: Cerita Abdussomad 4 Tahun Tipu Anak-Istri, Pecatan Honorer Ngaku Kajari, Nginap di Hotel Tak Bayar

Baca juga: Apindo Jateng Minta Pengusaha Tak Cicil THR untuk Pekerja, Frans Kongi: Itu Hak Mereka, Berikan

Baca juga: Ihwal Vaksin Nusantara, BPOM Tak Keluarkan Izin Uji Klinis Kedua, RSUP dr. Kariadi Bungkam

Baca juga: Harga Daging dan Telur Ayam di Batang Melonjak Tajam pada Awal Bulan Ramadan, Ini Kata Pedagang

Y membeli ayam hasil curian dengan harga murah, untuk kembali dijual dengan harga pasaran. 

Tindakan Y pun tercium jajaran Polres Pemalang, yang berujung pada diringkusnya Y, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer pada sebuah SD itu. 

Diterangkan Kapolsek Ulujami AKP Sriyadi, melalui Kanit Reskrim Bripka Arie Wibowo, ratusan ayam hasil tindak kejahatan itu, dari peternak di Desa Pesantren Kecamatan Ulujami. 

"Y bekerja sama dengan penjaga peternakan, serta satu rekannya yang masih diburu petugas," jelasnya, Rabu (14/4/2021).

Bripka Arie menuturkan, ayam tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka, bersama penjaga peternakan, dan satu tersangka lainya. 

"Yang diamankan Y, beserta penjaga peternakan, namun satu tersangka lainnya kabur, yang kini masih dalam pengejaran petugas," terangnya.

Bripka Arie mengatakan, Y menjual ayam hasil curian seharga Rp24 ribu perkilogram, sesuai harga pasaran. 

"Namun ia membeli ayam curian itu Rp 15 ribu perkilogram, karena sudah ada kesepakan dengan tersangka lainya, dan tergiur laba besar," imbuhnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, penjaga peternakan dijerat pasal 362 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 64 tentang pencurian. 

"Sementara Y sebagai penadah, juga akan menjalani proses hukum dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP," tambahnya. (*)

Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kendal saat Ramadan Dijadwalkan Pagi dan Malam Hari, Begini Penjelasannya

Baca juga: Awal Ramadan Harga Daging Sapi di Pemalang Merangkak Naik, Sulton: Mendekati Lebaran Lebih Tinggi

Baca juga: Sejumlah Kader PKB Nyatakan Ingin Gelar KLB, Ketua DPC Blora: Kita Solid dengan Cak Imin

Baca juga: ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat