Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban
Baca juga: Ihwal Vaksin Nusantara, BPOM Tak Keluarkan Izin Uji Klinis Kedua, RSUP dr. Kariadi Bungkam
Baca juga: Harga Daging dan Telur Ayam di Batang Melonjak Tajam pada Awal Bulan Ramadan, Ini Kata Pedagang
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kendal saat Ramadan Dijadwalkan Pagi dan Malam Hari, Begini Penjelasannya
Baca juga: ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat